Harian Berita — Seperti yang diberitakan, pemerintah Indonesia telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, yakni Mary Jane Veloso ke Filipina.
Mary Jane sendiri juga sudah dipulangkan pada Rabu (18/12) dini hari.
Diketahui, Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Sebenarnya, dia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, akan tetapi pelaksanaan hukumannya ditunda.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, Ferdinand Marcos Jr, Presiden Filipina, meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
“Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya,” ungkap Surya, sebelum keberangkatan Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa malam (17/12).
Lalu, pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina yang mana dia menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.
Kemudian, pada 13 November atau dua hari setelahnya, pemerintah Filipina mengajukan permintaan secara resmi pada Menko Kumham Imipas untuk pemindahan Mary Jane.
“Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati,” terang Surya.

Sementara itu, Mary Jane mengaku, dia seakan memulai hidup yang baru usai resmi dipindahkan ke negara asalnya Filipina.
“Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga,” ungkap Mary Jane pada Selasa malam sebelum keberangkatan ke Filipina.
Sebagai informasi, pada minggu lalu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr akan memberikan keringanan hukuman terhadap Mary Jane.
“Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya,” katanya pada awak media, Rabu (11/12).
“Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup,” imbuhnya.lanjutnya.
Walau demikian, Yusril menjelaskan bahwa ke depannya pemerintah Filipina masih tetap berkewajiban melaporkan semua perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane.
“Kita tetap memiliki akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila,” jelasnya.
