Richard Lee Kembali Ditahan, Penyidik Kejar Kelengkapan Bukti

Harian Berita — Masa penahanan terhadap Richard Lee kembali diperpanjang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil karena proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen masih terus berjalan.

Perpanjangan tersebut berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026, setelah sebelumnya masa penahanan juga telah diperpanjang selama 40 hari. Penyidik menyatakan langkah ini diperlukan guna melengkapi sejumlah kekurangan dalam berkas perkara.

Berkas Perkara Sempat Dikembalikan Jaksa

Sebelumnya, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten pada akhir Maret 2026. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut (P19) karena dinilai belum lengkap.

Sejak itu, penyidik melakukan berbagai upaya tambahan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti baru, hingga pendalaman fakta-fakta hukum. Semua langkah ini bertujuan agar berkas perkara dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kini, berkas yang telah diperbaiki disebut sudah kembali dikirim ke pihak kejaksaan. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi lanjutan dari jaksa terkait kelengkapan dokumen tersebut.

Perkara hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz pada Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam praktik kesehatan serta perlindungan konsumen.

Usai melewati proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada Desember 2025. Ia kemudian resmi ditahan sejak awal Maret 2026 usai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik juga menilai pentingnya penahanan lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan optimal tanpa hambatan, termasuk mencegah potensi hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap jalannya penyidikan.

Hingga kini, kasus masih berada dalam tahap pemberkasan. Kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Publik pun diminta menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan perkara ini.