Sidang Kasus KDRT Venna Melinda akan Dilakukan di PN Kediri

Harian Berita – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan yang dilakukan pada Venna Melinda akan segera disidangkan di Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat menyebut, saat ini berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ia juga mengatakan, rencananya Ferry Irawan akan dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3), dan rencananya akan tiba pukul 11.00 WIB.

“Iya rencananya begitu, [pelimpahan Ferry Irawan] sekitar jam 11.00 WIB,” ujar  Harry Rachmat, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Harry melanjutkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan ruangan untuk penerimaan pelimpahan tahap II Ferry Irawan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti KDRT yang Ferry lakukan terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda tersebut akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Besok kami siapkan ruangan untuk penerimaan tahap II-nya dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima pelimpahannya,” katanya.

Menurut Harry, sidang kasus KDRT itu juga akan digelar di Kediri. Sebab, tempat kejadian perkara itu berada di sebuah hotel di Kota Kediri.

“Iya [sidang di Kediri] karena locus kejadiannya di Kediri, Hotel GS,” terangnya.

Diketahui, aktris yang juga merupakan seorang politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, yakni Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT.

Hidung Venna diketahui mengalami pendarahan setelah ditekan kepala Ferry. KDRT tersebut terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1).

Kemudian Vennya melaporan KDRT itu ke Polres Kediri Kota, akan tetapi kasus tersebut kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.