Harian Berita – Pemerintah Kota Yogyakarta akan melarang skuter listrik beroperasi di seluruh jalanan utama dan juga area pedestrian kota.
Rencananya, aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan wali kota yang mengatur operasional kendaraan berpenggerak listrik, yaitu skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
“Iya, di Jogja tidak ada yang diperbolehkan untuk skuter listrik dan sebagainya,” ujar Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi ketika dihubungi, pada Rabu (20/7).
Sumadi mengatakan, rencana tersebut dibuat berdasar dari evaluasi Pemkot Yogyakarta. Di mana mereka menemukan bahwa penyedia jasa layanan skuter listrik melanggar aturan operasional yang ada di kawasan terlarang di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
“Setelah kami evaluasi dua hari, malam Sabtu dan malam Minggu, itu ternyata teman-teman yang mengusahakan skuter itu kucing-kucingan terus,” terangnya.
Sumadi mengungkapkan jika sudah memberikan instruksi pada jajarannya untuk melakukan langkah tegas dengan menyita skuter-skuter listrik yang beroperasi. Akan tetapi, para pengusaha persewaan skuter listrik tersebut terus menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi.
“Ditunggu (petugas) enggak ada, lalu kita ke tempat lain. Nah, itu muncul lagi sejam kemudian. Saya ada di sana, saya tahu persis,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Sumadi, pengawasan di tiga jalan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur DIY tidak akan efektif. Pemkot Yogyakarta kemudian berencana mengizinkan kendaraan berpenggerak listrik ini hanya bisa di gunakan di kawasan khusus saja, seperti arena sirkuit di dalam Stadion Mandala Krida.
“Kendaraan berpenggerak listrik ini harusnya di kawasan eksklusif tertentu. Di pedestrian juga enggak boleh, karena kecepatannya 25 kilometer per jam, kan rawan untuk pejalan kaki,” ujarnya.
Menurut Sumadi, nantinya peraturan wali kota akan mencamtumkan sanksi bagi para pelanggar. Aturan tersebut masih dirumuskan oleh pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga sudah memberikan ancaman akan menindak tegas para penyedia jasa layanan persewaan skuter listrik apabila masih terus melanggar aturan operasional.
Pernyataannya tersebut muncul merespons banyaknya pemakaian kendaraan berpenggerak listrik di area terlarang yang telah diatur melalui SE Nomor 551/4671.
“Nanti saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/7).
Hingga kini Satpol PP DIY belum bisa membawa para pengusaha ke meja hijau disebabkan aturan yang dipakai hanya berbentuk SE, bukan Perda.
