Harian Berita – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan tuntutan hukuman mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39), dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (29/4). Sebagai informasi Nisa adalah wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa dengan pidana mati,” kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo dalam perkara ini juga menuntut mati lima terdakwa lainnya. Merela di antaranya, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian ada, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh; Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Lalu, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.
“Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, persidangan pun ditunda majelis hakim pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022 lalu. Di mana terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia guna membicarakan jual beli sabu dan ekstasi.
Bisnis barang haram itu pun kemudian berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium adanya transaksi narkoba itu pun melakukan penyelidikan.
Diketahui, belakangan petugas BNN melakukan penggeledahan pada sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
Terdakwa Hanisah dan kelima terdakwa lainnya pun kemudian diamankan petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda.
Dari penggeledahan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi.
Bukan hanya narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga ada di dalam ruko. Yang mana rencananya akan dipakai sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
