Tak Lapor SPT, Pengusaha Kalsel Dipenjara

Harian Berita – Karena dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dipidana hukuman penjara.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tersangka berinisial AA ini melalui CV BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batu bara kepada PT B.

Akan tetapi, atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, serta tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya terutang.

Perbuatan ini lah yang kemudian menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.

Perbuatan tersangka AA ini telah melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah dua kali Rp467.654.194, yaitu total sejumlah Rp935.308.390.

Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Apabila dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, melansir dari CNBC Indonesia.