Harian Berita – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menyetujui hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan.
Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menilai, jika hukuman mati tidak akan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.
“Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya,” ujat Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4).
Taufan menjelaskan, sejumlah negara bahkan telah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Dari situ, ia pun kemudian membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
“Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 )misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut,” jelasnya.
Oleh karena dasar tersebut, Taufan pun meminta untuk para penegak hukum agar memberikan kesempatan bagi Herry, jika nanti terpidana mengajukan kasasi.
Kesempatan Penurunan Hukuman Bagi Terpidana Mati

Dia melanjutkan, karena dalam RKUHP sendiri, ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.
Dalam periode itu, apabila terpidana dalam catatannya mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati bisa dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.
“Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati untuk pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung, yang mana hukuman sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.
Bukan hanya menerima vonis mati, Hrry juga diwajibkan Hakim untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.
