Harian Berita —Kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya dijadwalkan memindahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Pemindahan tersebut dilakukan menjelang pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6) pagi.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Keduanya dibawa ke rumah sakit usai diamankan aparat kepolisian pada Jumat (19/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tim dokter memutuskan keduanya perlu menjalani rawat inap sebelum melanjutkan proses hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan kedua tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya.
“Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi kepada wartawan.
Pelimpahan Tahap II Digelar Senin Pagi
Setelah dipindahkan ke rumah tahanan, Roy Suryo dan dokter Tifa dijadwalkan diberangkatkan bersama menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Tahap ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena penanganan perkara akan beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Nantinya, pihak kejaksaan akan mempelajari seluruh berkas dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Budi mengatakan proses pemindahan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelimpahan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah pengamanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dilakukan guna memastikan keberadaan kedua tersangka selama proses pelimpahan berlangsung.
Menurut Iman, penyidik berkewajiban menjamin para tersangka hadir dalam setiap tahapan proses hukum, terutama setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Dengan berstatus P-21, perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki fase baru. Proses hukum selanjutnya akan berada di bawah penanganan kejaksaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
