Harian Berita – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja selesai melakukan pemeriksaan ulang kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Pemeriksaan ulang ini dilakukan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rutan Bareskrim Polri selama dua jam, pada Senin (15/8).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, bahwa kondisi Bharada E terpantau dalam keadaan baik.
Bukan hanya itu, diketahui Bharada E juga lancar menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Komnas HAM terkait kasus yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan terkait dengan TKP [di Duren Tiga], terus kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam, kurang lebih,” ujat Beka di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Pemeriksaan ulang ini dilakukan Komnas HAM setelah Bharada E mengubah keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Yang terbaru , Bharada E mengaku sudah menembak Brigadir J. Hal ini dikarenakan dia mendapat instruksi dari Sambo.
“Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga mengatakan, agenda pemeriksaan ulang kepada Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh Komnas HAM. Bukti-bukti tersebut seperti foto, dokumen, dan percakapan.
Disampaikan Anam, bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum kini semakin kuat setelah pihaknya memeriksa TKP dan mendapatkan keterangan ulang dari Bharada E.
“Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang,” kata Anam.
Hingga sejauh ini, dalam insiden tragedi kematian Brigadir J, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo yang berinisial K.
Polri memastikan jika tidak ada kejadian tembak-menembak diantara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.
Kini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
