Harian Berita – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto kembali ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, proses tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta hukum baru berkaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Ardian beserta kawan-kawan.
“KPK mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, MAN [Mochamad Ardian Noervianto],” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/11).
Bukan hanya Ardian, tiga tersangka lain juga telah ditetapkan olek KPK. Ketiga tersangka ini di antaranya, Bupati Kabupaten Muna Laode Muhammad Rusman Emba; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar; dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto.
Sebagai informasi, Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah pada Menteri Keuangan yang kemudian ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

Ada suap sejumlah Rp2,4 miliar pada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang tersebut bersumber dari Laode Gomberto.
“Untuk meyakinkan LG [Laode Gomberto] agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA [Laode M. Syukur Akbar] mengistilahkan kedekatannya dengan MAN [Ardian Noervianto] ‘jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya.’,” terang Asep.
“Penyerahan uang Rp2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai yang diisyaratkan MAN dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika,” imbuhnya.
Lalu, atas penyerahan uang tersebut, Ardian pun membubuhkan paraf pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri yang kemudian berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.
Karena perbuatannya ini, Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
