Final RKUHP Penista Agama, Penjara 5 Tahun

Harian Berita – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi final, pasal pidana untuk para pelaku penodaan atau penistaan agama masih dicantumkan.

Nantinya, dalam Pasal 302 RKUHP akan mengancam penista agama dengan hukuman penjara sampai 5 tahun. Mereka juga dikenakan sanksi denda yang akan membayangi pelaku hal tersebut.

“Setiap Orang Di Muka Umum yang:

  1. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
  2. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
  3. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi pasal 302 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian, pasal berikutnya mengatur penodaan agama lewat teknologi informasi. Di mana pelaku tindak pidana tersebut diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ada juga ancaman hukuman untuk orang yang mengajak orang lain tidak beragama. Yang mana nantinya pelaku tindakan tersebut akan terancam hukuman dua tahun. Apabila disertai kekerasan, pelaku akan menerima hukuman yang lebih berat.

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal 304 RKUHP.

Penodaan agama sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Aturan tersebut tertulis dalam pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, pasal tersebut sempat jadi sorotan dalam kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di mana saat itu, Ahok divonis penjara dua tahun sebab terbukti menodai ajaran agama Islam.