Medina Zein Terlihat Kenakan Baju Tahanan

Harian Berita – Medina Zein yang merupakan seorang selebgram sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (11/7).

Berdasarkan hasil pantauan, Medina terlihat mengenakan baju tahanan dan tampak digiring oleh sejumlah penyidik dari rutan menuju ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti, Medina akan diperiksa terkait kasus apa. Sebab, Medina sendiri juga tidak menjelaskan ketija ditanya oleh para wartawan.

“Enggak cuman mau ini aja,” jawab Medina singkat.

Akan tetapi, dalam kesempatan yang ada, Medina turut menyampaikan ucapan selamat Iduladha serta meminta permohonan maaf.

“Selamat Hari Raya Iduladha semua. Maaf kalau ada salah salah semuanya. Doain ya semuanya mudah mudahan semua cepet selesai,” katanya.

Penjemputan Paksa

Begini Penampakan Medina Zein Setelah Dijemput Paksa Polisi, Ada yang Berubah - JPNN.com Mobile

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Medina Zein dijemput paksa oleh pihak berwajib sebab dia beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Setelah dilakukan penjemputan paksa, polisi langsung melakukan pelimpahan tahap II kasus yang menjerat Medina ke Kejari Jakarta Selatan. Dari situ, Medina secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Pasal-pasal yang menjerat Medina

Dalam hal ini, Kejari Jaksel mendapatkan pelimpahan dua perkara atas nama Medina. Perkara yang pertama, adalah yang dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea terkait Pasal 23 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kemudian, perkara kedua adalah yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Ica. Dalam kasus ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono mengungkapkan, penahanan pada Medina ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Uci. Karena, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.