KPK Telusuri Mekanisme Kuota Haji Tambahan, Muhadjir Dipanggil

Harian Berita — Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berencana memeriksa Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, guna mendalami tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir untuk memahami mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024.

Informasi tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah proses distribusi kuota sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku atau justru terjadi penyimpangan.

Menurut Budi, pemeriksaan yang dilakukan kepada Muhadjir juga berkaitan dengan pemahaman mengenai sistem penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama. Keterangan dari saksi dinilai dapat membantu penyidik memetakan proses pengambilan kebijakan saat kuota tambahan haji diperoleh pemerintah Indonesia.

Muhadjir Belum Hadir, KPK Siapkan Jadwal Pemeriksaan Ulang

Walaupun sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Muhadjir disebut belum dapat memenuhi panggilan penyidik. KPK menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.

Atas kondisi tersebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu mendatang. KPK menegaskan setiap keterangan saksi memiliki peran penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan.

Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini sudah menjalani penahanan.

Sementara dua tersangka lain yang belum ditahan yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.