Harian Berita — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (13/5), jaksa menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menurut jaksa, pengadaan perangkat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Program yang awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi dinilai tidak berjalan efektif, terutama di wilayah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jaksa Minta Nadiem Bayar Uang Pengganti
Tak hanya tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut berkaitan dengan aset kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman tambahan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak lain diduga mengarahkan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.
Beberapa nama yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron, Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan, serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang menjadi bagian dari tim teknis pengadaan.
Jaksa menilai pemilihan Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, banyak perangkat yang disebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal di berbagai daerah.
Menurut penuntut umum, kondisi tersebut berdampak pada kualitas pendidikan dan dianggap merugikan negara dalam jumlah besar.
Pengadaan Chromebook Disebut Rugikan Negara
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, terdapat kerugian lain senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menyampaikan dugaan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google Asia Pacific dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.
Walau demikian, seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di pengadilan dan menunggu putusan majelis hakim.
Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa.
Jaksa menilai tindakan yang dilakukan tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook dinilai berdampak terhadap kualitas pendidikan anak-anak Indonesia karena program digitalisasi pendidikan tidak berjalan sesuai tujuan.
Jaksa juga menyebut terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, hal yang dianggap meringankan ialah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam perkara yang sama, beberapa terdakwa lain telah lebih dahulu menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.
Sri Wahyuningsih juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
